Mulai tahun depan, pemerintah mewajibkan setiap warga negara yang penghasilannya melebihi batas tak kena pajak memiliki nomor pokok wajib pajak alias NPWP. Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution pun berjanji akan menindak warga yang tak membayar pajak dan tidak memiliki NPWP sampai akhir tahun 2009.
Tindakan Dirjen Pajak diamini kalangan wakil rakyat. Apalagi, sesuai undang undang, pemerintah memang diberikan kewenangan memaksa warga negara untuk membayar pajak. Demikian dikemukakan anggota Komisi Keuangan DPR Drajad Wibowo di Jakarta, belum lama ini.
Pemerintah memang merencanakan pajak sebagai penerimaan utama negara. Dengan merujuk rancangan Undang-undang Perpajakan yang baru, setiap orang berpenghasilan minimal Rp 1 juta wajib memiliki NPWP. Selain itu, perusahaan diminta memotong gaji karyawan sebesar nilai pajak dan dendanya jika tak memiliki NPWP.
Namun yang tak kalah penting adalah peran negara dalam menggunakan setoran pajak dari masyarakat untuk pembangunan. Dengan kata lain, tanpa adanya korupsi.
Sumber : Liputan6/VM